Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bengkalis Diamankan di Pelalawan
BENGKALIS – Teropong24jam.com // Melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis pelaku penggelapan motor di Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (43), yang diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor milik adik iparnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel S.Tr.K, MH menjelaskan pada media ini bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa ini bermula ketika terduga pelaku penggelapan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan hendak pergi bekerja. Dan setelah beberapa hari ditunggu oleh korban, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya tersebut telah digadaikan oleh pelaku pada seseorang berinisial B senilai Rp 5 jt rupiah.
Selanjutnya korban meminta kepada pelaku agar sepeda motor miliknya tersebut supaya dikembalikan. Namun pelaku sempat menyampaikan pada korban dan akan menebus sepeda motor tersebut supaya di kembalikan, namun hingga batas waktu yang telah dijanjikan pelaku tersebut, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dengan alasannya dianya tidak mampu menebusnya.
Selanjutnya dengan kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke pihak Polres Bengkalis guna dilakukan proses hukum.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, hingga memperoleh informasi bahwa pelaku telah berada di Kabupaten Pelalawan.
Pada Sabtu tgl 19 September 2026, tim Opsnal Polres Bengkalis berangkat menuju Kabupaten Pelalawan untuk mencari keberadaan pelaku. Selanjutnya, pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya tim Opsnal Polres Bengkalis menuju lokasi tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp 5 juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar BPKB sepeda motor dan 1 lembar STNK sepeda motor.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis dan serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima secara profesional juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bcn)


