Polsek Dolok Masihul Ringkus Terduga Pencuri Kompresor AC SMAN 1, Seorang Terduga Pelaku Buron

Sergai – teropong24jam.com // Polsek Dolok Masihul Resor Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang laki-laki terduga pelaku pencuri Kompresor AC di SMA Negeri 1 Dolok Masihul, Senin (14/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB, seorang terduga pelaku lainnya buron.

Peristiwa yang dialami Sekolah yang beralamat di Jalan Mutiara No. 1 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut ini terjadi pada Jumat (21/9/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

Infomasi yang dihimpun media ini menyebutkan, peristiwa terungkap saat seorang guru sedang mengajar di Laboratorium IPA dan menyalakan AC. Karena ruangan tak kunjung dingin, saksi memeriksa unit luar dan menemukan mesin kompresor AC merk Samsung telah hilang dibongkar.

Pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar sebesar Rp6.000.000,-, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Inja V Kaban SH dan Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik SH berhasil menangkap tersangka RH, warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya berinisial PL (DPO). Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa casing AC yang dibuang para pelaku ke dalam parit di belakang sekolah.

Korban: SMA N 1 Dolok Masihul
Barang Bukti: 3 plat body cover/casing AC merk Samsung

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan fasilitas sekolah tersebut. “1 orang terdugu pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara 1 rekan pelaku berinisial PL masih dalam pengejaran tim di lapangan”, ujar Kasi Humas.

Lanjutnya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak pengelola fasilitas publik/pendidikan untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Terhadap terduga pelaku yang diamankan, pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, ujarnya. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *