Tim Opnals Polsek Pinggir Laksanakan Operasi Senyap untuk Gulung 2 Pelaku Narkoba
Tim Opsnal Polsek Pinggir Laksanakan Operasi Senyap Untuk Gulung 2 Pelaku Narkoba.
Bengkalis – Teropong 24 jam.com // Tim Opsnal Polsek Pinggir, Polres Bengkalis mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukumnya ada orang yang sedang menggunakan Narkoba, Selasa (23/6/2026) pukul 19.00 WIB. Mendengar informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi.
Dari hasil pengecekan dilokasi sekira pada pukul 19.30 Wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang insial JS dari dalam sebuah rumah petak ditemukan bersama barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 0,25 gram dan 1 unit HP android merk Realmi di Jl. PKS PT. Mas Kel. Balai Raja Kec. Pinggir.
Selanjutnya, setelah di lakukan interogasi terhadap diduga pelaku JS (54) mengakui bahwa benar 1 paket tersebut adalah miliknya yg dibeli dari temannya RR di daerah Duri.
Mendengar dari pengakuan JS bahwa narkotika yang dimiliki didapatkan dari rekannya yang tinggal di Duri, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke Duri untuk mengetahui keberadaan RR.
Sekira pada pukul 20.45 Wib RR berhasil di amankan oleh tim opsnal di Jendral Sudirman Simpang Pokok Jengkol Kec. Mandau bersama barang bukti :
1 . 21 paket kecil doduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,51 gram.
2 . Uang diduga hasil penjualan Narkotika sabu sebesar Rp 900.000.
3 . 1 unit HP android merk Infinix.
Setelah dilakukan interogasi, RR mengakui bahwa barang yang dia miliki didapatkan dari rekannya yang bernama Bebeb (DPO).
Selanjutnya ke-2 pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.
Pasal Yang Disangkakan :
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari hasil pemeriksaan tes urine kedua tersangka + metamfitamin. (bcn)


