DPO Terduga Penembak Security PTPN IV Sarang Ginting Akhirnya Ditangkap

Sergai – teropong24jam.com // Tim Reserse Krimin (Reskrim) Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial W P alias T (36), tersangka kasus penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Ginting, Kabupaten Sergai. Penangkapan dilakukan setelah terduga pelaku yang sempat buron hampir delapan bulan diketahui diamankan di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Kapolseklanjut Masihul bersama Kanit Reskrim dan personel bergerak cepat menuju Polsek Galang usai memperoleh informasi keberadaan tersangka pada Sabtu (25/7/2026). Setelah dilakukan pencocokan identitas dan dipastikan merupakan DPO yang selama ini diburu, terduga pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Ginting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut. Korban, Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan perkebunan, saat itu sedang melaksanakan patroli di area kebun. Saat menjalankan tugas, korban mendapati rekan pelaku diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Tidak terima rekannya dipergoki, tersangka bersama kelompoknya melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga mengalami luka tembak serius. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan dan harus menjalani operasi untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di kepalanya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah proyektil peluru senapan angin, 1 buah topi, 1 pucuk senapan angin jenis PVC, serta 1 unit sepeda motor trail yang diduga digunakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya SH.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. “Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Ginting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolokmasihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolokmasihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut”, kata AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana, termasuk memburu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban maupun masyarakat. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *