Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Terduga Pengedar Shabu Di Desa Seibuluh
Sergai – teropong24jam.com // Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria pengedar gelap narkotika jenis shabu-shabu di Dusun I Desa Seibuluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, Senin, (08/06/2026) Sore.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Jumat (12/06/2026) menerangkan penangkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Perbaungan tepatnya di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Seibuluh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar Kasi Humas di Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Petugas melakukan pemantauan intensif di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap WA yang saat itu sedang berbaring di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam kantong baju sebelah kiri. Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain :
• 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram.
• 1 buah kaca pirek dan satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik.
• 1 buah dompet warna cokelat serta satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.
Kemudian, tersangka WA beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sergai”, tutup Kasi Humas.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Dimana sejalan dengan Program Bapak Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan baik tindak kriminal maupun pengedaran gelap narkotika di sekitarnya ke Call Center Polri 110. (MS)


