Bea Cukai Banda Aceh Amankan Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Banda Aceh – Teropong24jam.com // Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan rokok ilegal melalui jasa titipan. Rokok ilegal yang diamankan sebanyak 356.480 batang merek L4 tanpa cukai digudang Indah Ekspress Banda Aceh.
Modus pelaku dengan pengaburan jenis barang dengan kain Planel dan alamat yang tidak valid.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh pada Jumat 6 Juni 2026.
Rokok ilegal tersebut dikirim oleh seseorang dengan mengirim 31 koli yang berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai. Barang tersebut diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat, agar terhindar dari identifikasi penerima sebenarnya. Namun sebelum barang ilegal tersebut diambil oleh pelaku, petugas sudah lebih dulu mencium adanya pengiriman rokok ilegal dan mendatangi gudang jasa titipan tersebut untuk mengamankan rokok ilegal itu.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menyampaikan bahwa rokok ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan Barang ilegal, agar penerimaan negara optimal dan terciptanya lingkungan usaha yang sehat, himbau Rahmat Pryandoko. (Yo).

