Polemik Meninggalnya Bayi MRPP, Keluarga Menanti Kepastian Hukum, Puskesmas Diminta Lebih Koperatif
Serdang Bedagai – Teropong24jam.com // Polemik meninggalnya bayi Muhammad Raisa Pramuja Pranata (MRPP) yang menurut keterangan keluarga meninggal setelah menerima imunisasi campak, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai penyebab meninggalnya sang bayi. Keluarga Korban Menanti Kepastian, Puskesmas Diminta Tidak Hanya Menunggu Hasil Lab.
Dalam proses konfirmasi tim media (Senin, 14/9/2026), pihak Puskesmas disebut beberapa kali menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Sikap tersebut tentu menjadi bagian dari proses medis yang perlu dihormati. Namun di sisi lain, keluarga korban mengaku berada dalam kondisi yang semakin sulit karena harus menunggu tanpa memperoleh kepastian mengenai apa sebenarnya yang terjadi.
Ayah almarhum bayi, SP menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin mendapatkan hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut keterangannya, ia bekerja dengan sistem penghasilan harian. Ketika tidak bekerja, tidak ada penghasilan yang dapat dibawa pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saya menunggu terkatung-katung. Saya bekerja sehari, habis sehari untuk kebutuhan. Pengeluaran semakin banyak. Kalau tidak bekerja, saya tidak makan. Saya hanya meminta hasil yang pasti segera,” demikian inti keluhan ayah korban sebagaimana disampaikan kepada tim media.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mencari siapa yang harus disalahkan. Mereka menginginkan kepastian mengenai penyebab kematian anaknya, termasuk apakah terdapat hubungan antara imunisasi, kondisi medis setelah pemberian vaksin, penanganan saat muncul gejala maupun faktor medis lainnya. Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi sangat penting dan harus disampaikan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ayah Korban Siap Tempuh Pemeriksaan Lebih Lanjut
SP juga menyampaikan sikap yang tegas. Apabila hasil pemeriksaan nantinya tidak sesuai dengan fakta medis yang diyakini keluarga, ia menyatakan bersedia menempuh pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah anaknya.
Termasuk, apabila secara hukum dan medis diperlukan, keluarga menyatakan siap mempertimbangkan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik dan autopsi, agar penyebab kematian dapat diketahui secara lebih objektif.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa keluarga menginginkan proses pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kesimpulan sepihak. Namun demikian, keputusan mengenai ekshumasi, visum et repertum, maupun autopsi tentunya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan medis yang berlaku serta melibatkan pihak berwenang.
Sorotan Tidak Hanya kepada Bidan, Tetapi Rantai Komando
Dalam kasus ini, perhatian publik tidak semestinya hanya diarahkan kepada petugas yang melakukan penyuntikan.
Jika benar terdapat petugas kesehatan berinisial RH yang melakukan pemberian imunisasi, maka pemeriksaan perlu melihat secara menyeluruh bagaimana prosedur tersebut dilaksanakan, termasuk siapa yang memberikan tugas atau
instruksi, apakah SOP telah dijalankan, dan apakah seluruh tahapan pelayanan kesehatan telah sesuai standar?
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesalahan atau kealpaan tenaga medis/tenaga kesehatan yang menyebabkan kematian, ketentuan Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi salah satu dasar hukum yang perlu dikaji aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut mengatur pertanggungjawaban atas kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila seluruh unsur pasalnya terbukti.
Sementara itu, apabila terdapat persoalan mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama dalam kondisi kegawatdaruratan medis, Pasal 438 UU Kesehatan juga perlu dilihat sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan dalam pemeriksaan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat; untuk kondisi tertentu yang mengakibatkan kematian, terdapat ancaman pidana yang lebih berat terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai unsur pasalnya.
Pertemuan Belum Menghasilkan Titik Terang
Sebelumnya telah berlangsung pertemuan yang melibatkan Camat Kota Tebing Tinggi, Kepala Desa Paya Lombang, tiga Kepala Dusun, Kepala Puskesmas Desa Paya Lombang, serta orangtua almarhum bayi. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Tim media juga berupaya menjadi jembatan komunikasi antara keluarga korban dan pihak tenaga kesehatan.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu yang benar-benar memberikan kepuasan kepada keluarga, terutama dari pihak ayah almarhum. Keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dapat menjawab pertanyaan utama mengenai penyebab kematian anak mereka.
Tim awak media dorong pemeriksaan terbuka dan berimbang, memandang kasus ini perlu ditempatkan dalam koridor hukum, medis dan kepentingan kemanusiaan. Keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi dan penyebab kematian anaknya sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, pihak Puskesmas dan tenaga kesehatan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh proses pemeriksaan yang objektif tanpa terlebih dahulu dinyatakan bersalah.
Karena itu, tim awak media mendorong Dinas Kesehatan, Puskesmas, aparat penegak hukum serta pihak terkait agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Apabila hasil laboratorium telah keluar, keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang dapat dipahami mengenai hasil tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Jika masih terdapat perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan fakta yang diyakini keluarga, maka mekanisme pemeriksaan medis forensik lebih lanjut dapat ditempuh melalui jalur resmi.
Perkara ini juga akan terus dikawal melalui jalur hukum bersama pihak kuasa hukum yang mendampingi keluarga, termasuk apabila diperlukan penyampaian laporan atau permohonan pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Kesimpulan sementara: hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, penyebab kematian MRPP belum dapat dinyatakan secara pasti disebabkan oleh imunisasi. Namun, rangkaian kejadian sebelum dan sesudah pemberian imunisasi tetap layak diperiksa secara menyeluruh agar keluarga memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ketidakjelasan. (Tim)


