Satresnarkoba Polres Sergai Gelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Sungai Buaya

Sergai – teropong24jam.com // Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Sungai Buaya, tepatnya di Dusun IV Desa Sungai Buaya Kecamatan Silindak Kabupaten Sergai (Sergai) – Sumut, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sergai menerima laporan dan aduan dari masyarakat setempat yang resah terkait keberadaan sebuah gubuk liar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Lalu, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, Polsek Kotarih bersama unsur pemerintah Desa Sungai Buaya menggelar operasi penindakan di lokasi. Dalam penindakan tersebut, Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ACD beserta barang bukti di lokasi kejadian.

Lalu, Petugas bersama unsur pemerintah Desa merobohkan dan membakar gubuk liar tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa.

Kemudian, terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek yang masih berisi lekatan sisa sabu dan 1 plastik klip transparan berukuran kecil berisi sisa diduga sabu, diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026) di Mako Polres Sergai membenarkan adanya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba oleh Polsek Kotarih berdasarkan laporan masyarakat.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, bahwa terduga pelaku ACD dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses pemeriksaan, pendalaman serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengimbau warga untuk terus memberikan informasi demi menjaga kondusivitas wilayah”, imbuhnya.

Lanjutnya menambahkan, terhadap terduga pelaku Pasal yang disangkakan hingga saat ini masih dalam proses pengembangan. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *