Satresnarkoba Polres Sergai Kembali Ringkus 2 Orang Pria Terduga Pengedar Sabu, BB Disembunyikan Di Daun Pintu Rusak

Sergai – teropong24jam.com // Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Perbaungan kembali berhasil menangkap 2 orang pria pengedar sabu, di Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap yakni SS (40) dan IJ (51), sama-sama warga setempat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kosong Dusun I Desa Sei Sijenggi.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung SH langsung bergerak. Di lokasi, petugas mendapati SS sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan dan menyita barang bukti (BB) berupa; 1 paket sabu seberat 0,8 gram yang disembunyikan SS di sela-sela daun pintu yang rusak, serta pipet sekop, HP Realme, dan uang tunai Rp120.000.

Dalam pemeriksaan, SS mengaku barang haram itu didapat dari IJ dengan sistem kerja.

Kemudian, Tim pun melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi, didampingi Kadus dan Kaur Desa. IJ ditemukan di kamar belakang rumah kakaknya. Hasil penggeledahan di bawah rak kayu cukup mengejutkan. Disana, Polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa; 2 paket sabu total 0,76 gram, dompet kain, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, plastik klip, HP Infinix, dan uang Rp250.000. IJ pun mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Lalu, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Perbaungan, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Sabtu (05/09/2026) mengapresiasi laporan cepat dari warga. “Penindakan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Kami imbau warga jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba”, ujarnya.

Ia menegaskan Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda.

Atas perbuatannya, Lanjutnya, SS dan IJ dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 UU Narkotika, pungkasnya. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *