Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 3 Kasus Pengedar Sabu, 3 Pelaku sebagai penjual Diamankan

Batu Bara – Teropong24jam.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kasatnarkoba Arifin Purba SH.MH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam kurun waktu 2 hari, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan 3 orang pelaku dari lokasi berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH.MH menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Dusun IV Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara – Sumut.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (50), yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,63 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, kotak rokok, 1 unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J. yang berdomisili di wilayah Kecamatan Nibung Hangus.

Berdasarkan pengembangan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial J (45) di sebuah rumah yang berada di Dusun IX Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara – Sumut.

Dari penguasaan pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,25 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika serta 1 unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual sabu kepada pelaku berinisial S dan menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.I yang berdomisili di wilayah Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara – Sumut. Saat ini identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus serupa pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di Dusun IV Desa Sei Mujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara – Sumut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (40) yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,54 gram, plastik penyimpanan, sepuluh plastik klip kosong ukuran kecil, alat bantu berupa pipet berbentuk sekop, 1 unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. (Doloksaribu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *