Tekan Angka Kejahatan Penyakit Masyarakat, Polsek Dolok Masihul Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin
Sergai – teropong24jam.com // Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun 1 Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Penindakan tersebut merupakan Komitmen Polres Sergai dalam rangka menekan angka kejahatan penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, perjudian hingga peredaran miras ilegal menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V Kaban SH bersama Kanit Reskrim Ipda Ismail Har SH.MH serta jajaran personel Unit Reskrim.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 4 botol miras golongan bermerek, yang terdiri dari 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Kamput, milik seorang pedagang bernisial P alias Aceng (43), warga Dusun I Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH membenarkan adanya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul tersebut.
“Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari lokasi warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung terbukti tidak memiliki izin edar atas miras yang dijualnya. Dari lokasi, petugas mengamankan 4 botol miras sebagai barang bukti”, ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Kasi Humas menjelaskan, pemilik barang terbukti menjual miras tersebut di warung tuak miliknya tanpa mengantongi izin resmi. Kendati demikian, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan pembinaan dan persuasif dalam penanganan kasus ini. “Pemilik warung bersikap kooperatif dan mengakui tidak memiliki izin peredaran miras. Yang bersangkutan tidak diproses hukum pidana, melainkan diberikan bimbingan, pendataan serta diminta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras di warungnya”, tutupnya.
Polres Sergai memastikan secara berkala demi menjaga kondusivitas, ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat. (MS)


