Buron Atas Kepemilikan Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Pinggir
Bengkalis Pinggir-Teropong24jam.com // Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 1 orang pria warga Kelurahan Titi Antui Kecamatan Pinggir diduga pemilik narkoba jenis sabu, Kamis (28/5/2026) pukul 21.00 WIB.
Peria yang diamankan berinsial ME (41), ditangkap di seputaran Jln Teratai RT 001/RW 007 Kelurahan Titi Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
ME ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa ME berada di Jln Teratai.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Pinggir bergerak cepat menuju ke TKP yang telah diterima. Tidak berselang lama tersangka nampak sedang berjalan, dengan cepat tim langsung menyergap tersangka.
Setelah dilakukan interogasi pada tersangka, dia mengakui perbuatannya atas kepemilikan sabu tersebut yang baru diberikan oleh rekannya yang berinsial HB.
Selanjutnya, mendengar nama HB, Tim langsung menuju ke lokasi yang ME katakan tempat sabu yang dia peroleh dan HB saat ini masih dalam pencaharian Polisi (DPO).
Kapolres Bengkalis Kompol Fahrian S. mengatakan pada media melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika jenis sabu serta permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pasal Yang Disangkakan : Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka ME telah diamankan di Polsek Pinggir guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti :
1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 0.27 gram dan 1 unit HP Android merk Real men warna hitam.
Dari hasil Tes Urine : Tersangka Positif menggunakan metamfetamin (+). (bcn)

