Satresnarkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 1 Tersangka Diamankan
Sergai – teropong24jam.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AT berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Sergai memperoleh informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan mengenai adanya seorang laki-laki berinisial AT yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran (undercover). Saat tersangka memperlihatkan satu paket sabu yang akan diperjualbelikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Sergai yang terdiri dari IPDA Budi, AIPTU Saiful Hardi, AIPTU Alboin Butar-Butar, BRIPKA Fery S Panjaitan, BRIPKA Hariswandi SE, BRIPKA A Fadeli Purba, dan BRIGADIR Riky Rizki P Lubis.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Sergai. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Bringin Jaya SH.MH.
Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sergai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MS)

