Ratusan Anggota SPBUN PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati Aceh

Aceh Utara-teropong24jam.com

Minta kepastian Hukum konflik lahan HGU, ratusan Anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) yang juga sebagai Karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek yang perkebunannya berlokasi di Kabupaten Aceh Utara, menggelar aksi damai didepan kantor Bupati Aceh Utara.
Mereka menuntut kepada pemerintah serta penegak hukum untuk dapat menyelesaikan konflik lahan HGU, yang saat ini sangat menganggu operasional perusahaan serta dapat berimbas dari penghasilan karyawan.

Semenjak konflik tahun 2025 lalu dengan pihak pihak tertentu,  lahan HGU milik PTPN IV Regional VI  Kebun Cot Girek seluas tiga ribuan hektar tidak lagi produktif secara normal. Para karyawan pekerja selalu diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu, bahkan  produksi kelapa sawit secara terang-terangan dijarah. Selain itu, bangunan bangunan liar juga sudah berdiri diareal HGU milik BUMN tersebut. Oleh karena konflik areal HGU tersebut belum ada penyelesaian yang serius, pada kamis (7-5-2026) para Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV Regional VI melakukan aksi damai didepan kantor bupati Aceh Utara agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan penjarahan TBS, menertibkan bangunan liar di area HGU. Selain itu memberikan kepastian hukum atas lahan perkebunan yang disengketakan.

Aksi damai tersebut pengurus SPBUN setempat, tertanggal 2 Mey 2026 telah memberikan surat pemberitahuan aksi damai ke Mapolres Aceh Utara.

Dalam orasinya, juru bicara aksi M Yusuf meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil untuk memberikan jaminan keamanan kerja bagi para karyawan.

Menurutnya, selama konflik HGU berlangsung, para pekerja menghadapi tekanan berupa aksi blokade, intimidasi, hingga gangguan operasional di wilayah HGU Kebun Cot Girek.

“Kami mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum menghentikan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS), membersihkan bangunan liar baik permanen maupun tidak permanen, serta tanaman masyarakat yang berada di area HGU aktif karena telah melanggar kesepakatan RDP tanggal 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujar M Yusuf.

Selain itu, massa aksi juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersikap netral serta objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di areal perkebunan milik negara tersebut.

Haryono yang juga selaku orator menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum terhadap HGU  PTPN IV Regional VI. Kebun Cot Girek.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak ada lagi klaim sepihak dari kelompok tertentu yang dinilai mengganggu operasional perusahaan.

“Kami juga mendesak Polda Aceh untuk menyelesaikan laporan-laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung”, tegasnya

Para masa aksi juga meminta DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek dan mempercepat penyelesaian konflik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI guna memberikan kepastian hukum terhadap HGU perusahaan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, para karyawan menyebutkan bahwa PTPN IV Regional VI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai berbagai gangguan terhadap operasional perusahaan merupakan ancaman terhadap kepentingan negara dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Selain itu juga, diungkapkan oleh peserta aksi, bahwa sejak Desember 2025, operasional perusahaan di area HGU seluas lebih kurang 3.200 hektare tidak berjalan normal akibat berbagai tindakan penghalangan di lapangangan oleh pihak-pihak tertentu. (Us).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *