Pria Pemilik 7 Bungkus Narkotika Jenis Sabu Diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir
Bengkalis – Teropong24jam.com // Tim opsnal Polsek Pinggir mendapatan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah km 104 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis akan ada melakukan transaksi Narkoba, Minggu (26/7/2026).
Mendengar informasi tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Agung langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pada pukul 19.00 wib tim mendapatkan info bahwa di daerah simpang pungut akan ada transaksi barang narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan tim mendapatkan salah seorang dengn insial RS. Tim langsung mencari keberadaan RS tersebut di Jl. Lintas Pekanbaru – Pinggir KM 104 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau..
Sekira pada pukul 21.15 wib tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankannya yang diduga pemilik bersama dengan barang bukti sebanyak 7 paket kecil diduga Narkotika sabu dengan berat keseluruhan ± 1,96 gram, 1 unit HP Android merek Redmi.
Identitas diduga Pelaku sbb :
Nama : RS..
Tempat & tgl lahir : Langkat/ 05 April 1988
Islam
Buruh
Dusun Sukaramai, Desa Sekoci, Kec. Besitany Kab. Langkat
Domisili : Jl. Lintas Pekanbaru – Pinggir KM 104 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau.
Setelah dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, pelaku mengakui bahwa beliau yang bernama RS. Sedangkan barang narkoba tersebut beliau mengakui didapatkan dari seseorang yang berinsial : MS ( DPO)
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan :
Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil Tes Urine : Tersangka atas nama Ronal Sihotang positif menggunakan Metamfetamin (+). (Bcn)


