Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai Dan Polsek Pantai Cermin Sukses Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari

Sergai – teropong24jam.com // Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Pantai Cermin sukses melakukan Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari. Giat ini berhasil sikat 2 orang laki-laki, terduga pengedar dan terduga pengguna tepatnya di Dusun V Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, Rabu (9/9/2026), sekira pukul 12.00 WIB.

Terduga pelaku yang ditangkap yakni; DW (35) warga Kecamatan Pantai Cermin Kab. Sergai diduga pengedar, lalu JLG (35), warga Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, diduga pengguna.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa giat berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun V Desa Kota Pari.

Lalu Tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi. Tim kemudian menjalankan strategi undercover buy (penyamaran) dengan membeli paket sabu seharga Rp 90.000.

Saat tersangka hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan beserta rekan tersangka yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap.

Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini turut disita sebagai barang bukti berupa; 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah kaleng warna kuning berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu, 1 buah skop, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-, 1 set alat hisap sabu/bong rakitan dan 1 buah kaca pirek berisi bercak/lekatan diduga sabu, serta 1 buah mancis warna biru.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/26) membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan antara Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.

“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama”, kata AKP Bringin Jaya.

Terhadap pelaku, pasal yang disangkakan yakni kepada DW, Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kepada JLG, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *