Penganiayaan Lansia Di Sergai, Polsek Seirampah Amankan Terduga Pelaku & Sebilah Parang

Sergai – teropong24jam.com // Usai menerima laporan perihal penganiayaan lansia di Dusun III Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, Polsek Seirampah Resor Sergai, amankan terduga pelaku berinisial BE alias B (24), laki-laki warga Kec. Sei Rampah dan sebilah parang, Sabtu (8/8/2026).

Informasi menyebutkan, pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 17.30 WIB, pelapor yang merupakan anak kandung korban, menerima kabar bahwa korban Rasiyah, (69) mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh terduga pelaku.

Korban sempat mendapat perawatan awal dan penanganan jahitan dari bidan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Sei Rampah.

Usai menerima laporan pada Sabtu (8/8/2026), Tim Opsnal Polsek Sei Rampah dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama, berhasil menangkap tersangka di Dusun III Desa Betung, sekitar pukul 14.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bilah parang beserta sarungnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya di Makopolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut. “Benar, personel Unit Reskrim Polsek Seirampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian”, kata AKP Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).

Kasi Humas menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah melakukan penelusuran keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III Desa Betung tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang beserta sarungnya. “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke MapolseHumas Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut”, imbuh Kasi Humas.

Lanjutnya, terhadap terduga pelaku, pasal yang disangkakan yakni Pasal 466 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *