Polres Batu Bara Amankan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan di Tanjung Tiram
Batu Bara – Teropong24jam.com // Polres Batu Bara melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan objek perkara yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Kisaran di Jalan Jogja Gang Selamat Ujung, Dusun X, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara – Sumut, Kamis (17/9/2026).
Pengamanan dipimpin melalui koordinasi Kasat Intelkam Polres Batu Bara, Kasat Samapta, dan Kapolsek Talawi bersama personel Polres Batu Bara serta Polsek Talawi yang telah ditugaskan.
Kegiatan diawali apel persiapan dan plotting personel sekitar pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan penetapan eksekusi pengosongan di hadapan pihak pemohon, perangkat desa, serta pihak terkait.
Sekitar pukul 10.25 WIB, dilakukan pembukaan pintu rumah objek perkara dan pengosongan. Selanjutnya, kunci objek perkara diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran kepada pihak pemohon secara tertib.
Seluruh rangkaian eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kisaran selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Pengamanan kemudian dilanjutkan hingga apel konsolidasi sekitar pukul 11.35 WIB.
Dalam pelaksanaannya, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif tanpa adanya perlawanan massa maupun potensi unjuk rasa. Termohon/tergugat RAMLI tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi, sementara JAMILAH dan anaknya, DILA datang setelah kegiatan selesai.
Polres Batu Bara memastikan pengamanan berjalan secara humanis dan sesuai ketentuan guna menjaga situasi tetap aman selama pelaksanaan eksekusi. (Doloksaribu)


