Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 2 Kasus Shabu, Amankan 3 Tersangka

Batu Bara – Teropong24jam.com // Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono S.I.K, MH, CPHR, CBA mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara pada Selasa (15/9/2026). Dari 2 pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1 paket besar diduga shabu seberat 4,06 gram brutto dan 1 paket sedang seberat 1,19 gram brutto, serta 1 unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan dijual atau diedarkan.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. 2 pria berinisial AB (18) dan MK (15) diamankan petugas.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 1 paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.

Kedua tersangka juga menjalani tes urine menggunakan rapid test dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba SH.MH mengarahkan anggota Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Doloksaribu)

Sumber Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *