Polsek Air Putih Ungkap Kasus Curat, 2 Terduga Pelaku Diamankan

Batu Bara – Teropong24jam.com // Kepolisian Sektor Air Putih Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara – Sumut, Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban yang baru tiba di rumah setelah bepergian mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan kondisi rumah telah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6359 OAQ serta puluhan unit jam tangan berbagai merek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp98.850.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Air Putih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A Siregar SH melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Lomo Amsal Yunus Sihaloho alias Amsal. Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Tebing Tinggi dengan dibantu personel Polsek Padang Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BK 6359 OAQ, lengkap dengan nomor mesin dan nomor rangka, serta 3 unit jam tangan merek Seiko dan Mirage.

Selain Lomo Amsal Yunus Sihaloho, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial IS untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R Hutagaol SH.MH mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana tersebut. “Personel masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Saat ini, para terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Doloksaribu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *