Kejari Langsa Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Mangrove
KOTA LANGSA – Teropong24jam.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan 3 tersangka kasus pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, dengan nilai Rp4.066.505.741., yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, dan S selaku konsultan pengawas, ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langsa, Fadli Setiawan SH, M.Kn dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mhd Hendra Damanik SH.MH serta Andre Pratama SH, Azimu Halim SH dan Erlangga Aditya Wicaksana SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Dr. Adi Tyogunawan SH.MH melalui Kasi Intelijen, Mhd Hendra Damanik SH.MH, Rabu (9/9/2026) mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Langsa, sekitar pukul 16.20 WIB.
Dirinya mengungkap, ketiga tersangka yang hadir selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum. Sementara 1 tersangka lainnya, RC selaku konsultan perencana tidak hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti tahap II.
“Selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung sejak 9 September sampai 28 September 2026,” kata Hendra.
Kasi Intel menjelaskan, proyek pada kasus tersebut bersumber dari DOKA dengan nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741, serta masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 21 Juni hingga 17 Desember 2019.
Dalam penyidikan, kata dia, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan fisik, meliputi volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta hasil pengujian laboratorium. “Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Aceh, dugaan penyimpangan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60,” ungkap Hendra.
Lanjutnya, kerugian tersebut bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan. “Dengan telah dilaksanakannya tahap II, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan oleh JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Hendra menegaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kita menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 tersangka korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove Dinas Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) tahun anggaran 2019, pada Kamis 19 Juni 2025.
Para tersangka sebelumnya tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan penyelidikan berlangsung. (Shr)


