Tindak Lanjut Pengaduan Warga, Satres Narkoba Polres Padang Lawas Gerebek Rumah dan Sita Sabu 2,44 Gram

PadangLawas//Teropong24jam.com-Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas, Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial M.R.A.N. (24) dan M.H. (23) serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Menanti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit I, IPDA Asroedin Sihotang, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (9/10/2026), petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pria tersebut. Keduanya ditemukan bersama sejumlah barang bukti di dalam kamar rumah.Adapun barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,44 gram, satu ball plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa bodi, satu buah tas hitam, dua unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp200.000.Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga berinisial M.R.A.N. mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I.B., yang saat ini masih dalam penyelidikan.Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami peran masing-masing terduga, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus bagian dari upaya Polres Padang Lawas dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian juga menjadi unsur penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.Polres Padang Lawas berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Padang Lawas.(MS)

Sumber :Humas Polres Padang Lawas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *