Kakek 60 Tahun Diduga Jadi Bandar Sabu, Sembunyikan Barang Haram di Bawah Bunga di Pegajahan

Sergai – teropong24jam.com // Di usia yang harusnya jadi panutan, seorang kakek 60 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) justru nekat diduga jadi pengedar sabu. Modusnya pun licik, barang haram disembunyikan di bawah tanaman bunga agar tidak tercium polisi.

Terduga pelaku adalah SUT (60), warga Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai – Sumut. Pria yang sehari-hari mocok-mocok ini diringkus Satresnarkoba Polres Sergai pada Senin (21/9/2026).

Kasat Resnarkoba AKP Erikson David SH.MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026) membenarkan adanya penangkapan itu.

Awalnya, polisi mendapat info terpercaya dari masyarakat bahwa SUT kerap menjual sabu kepada pelanggan tertentu di desanya. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Saat tersangka sedang santai di teras rumahnya, tim langsung menyergap. Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, polisi menggeledah badan dan halaman rumah terduga pelaku. Dan hasilnya bikin geleng kepala. Seluruh sabu disembunyikan dengan rapi di halaman rumah, tepat di samping parit di bawah tanaman bunga.

Dari lokasi itu polisi menyita barang bukti berupa 3 paket plastik klip kecil berisi diduga sabu siap edar, 2 plastik klip sedang kosong, Uang tunai Rp120.000,-, 1 unit HP VIVO hitam dan 1 kaleng permen LEMON kuning yang diduga wadah sabu. Lalu, kakek diduga bandar itu langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polres Sergai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya”, kata Kasi Humas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat peredaran narkoba di lingkungannya demi menyelamatkan generasi muda.

Akibat ulahnya, sang kakek terduga pengedar kini terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *