Gerebek Sarang Narkoba di Perbaungan, Polres Sergai & BNNK Ringkus 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu Hingga Timbangan Elektrik
Sergai – teropong24jam.com // Tim gabungan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Perbaungan dan BNNK Sergai berhasil menggerebek sarang peredaran narkoba di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, Rabu (21/10/2026) siang.
Dalam penggerebekan yang dipimpin hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Tony S. Sipayung, S.H., M.H., empat (4) terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu.
Mereka adalah SPPA alias LB (45), warga Kecamatan Perbaungan yang diduga sebagai bandar utama, PK (46), warga Kota Galuh yang berperan sebagai “piket” atau penjaga transaksi, serta dua pembeli MCL alias I (39) dan AL alias B (46), keduanya warga Citaman Jernih.
Kronologi penggerebekan bermula sekitar pukul 13.00 WIB. Tim yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka P4GN melihat langsung tersangka SPPA alias LB sedang transaksi dengan MCL dan AL.
Melihat petugas datang, bandar LB sempat panik dan membuang plastik klip putih berisi sabu untuk menghilangkan barang bukti. Namun aksinya gagal.
Dari interogasi, terungkap modus licik mereka. Setiap pembeli yang ingin membeli sabu harus melalui PK terlebih dahulu. PK inilah yang menentukan besaran paket. Setelah itu, PK akan menghubungi bandar LB untuk menyerahkan langsung paket sabu kepada pembeli.
MCL alias I mengaku membeli paket sabu seharga Rp70.000 yang saat itu dipegang oleh AL alias B.
Dari tangan bandar SPPA alias LB, polisi menyita barang bukti berupa ; 1 (Satu) buah tas hitam, 1 (Satu) timbangan elektrik, 1 (Satu) ball plastik klip, pipet sekop, 2 (Dua) unit HP Android merk Oppo dan Itel, Uang tunai Rp 645.000 hasil penjual, Puluhan paket diduga sabu siap edar dengan kode harga 40, 50, 60, 70 dengan total bruto hampir 3 gram dan beberapa plastik klip kosong bertuliskan angka 70.
Dari MCL alias I disita 1 bungkus sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Kap 70 warna biru. Dari PK disita 1 unit HP Oppo biru yang dipakai untuk komunikasi transaksi.
Selanjutnya keempat tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Serdang Bedagai untuk penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Sabtu (31/10/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama BNNK dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui KRYD”, ujarnya di Mapolres Sergai.
Para terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. (MS)


