Nekat Curi Motor Saat Korban Jogging di Alun-Alun Sergai, Terduga Pelaku Dibekuk Kurang Dari 48 Jam
Sergai – teropong24jam.com // Aksi nekat pencuri motor di Alun-Alun Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) berakhir apes. Kurang dari 48 jam, terduga pelaku berhasil diringkus Polsek Sei Rampah.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 06.20 WIB. Korban RCS (22), memarkirkan Honda Revo hitamnya di areal parkir Alun-Alun Pemkab Sergai, Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumut, untuk jogging pagi. Baru beberapa langkah berlari, ia melihat motor kesayangannya dibawa kabur orang tak dikenal.
Korban sempat meminjam motor temannya untuk mengejar, namun terduga pelaku keburu hilang. Kerugian yang ditaksir Rp25 juta pun dilaporkan ke Polsek Sei Rampah dengan LP / B / 141 / IX / 2026.
Gerak cepat dilakukan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar SH.MH yang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu SH bersama Tim Opsnal turun ke lapangan.
Senin (28/9/2026) pukul 21.30 WIB, tim mengendus keberadaan terduga pelaku MY alias Y (30), warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, di Desa Kampung Pon, Sei Bamban Kabupaten Sergai. Tanpa perlawanan, terduga pelaku diciduk. Dari interogasi, terungkap modus liciknya. Motor curian dijual tanpa cover body kepada penadah bernama Beni melalui perantara Panbers. Cover body yang dilepas disembunyikan di rumah terduga pelaku.
Polisi berhasil menyita STNK asli milik korban, pakaian yang dipakai terduga pelaku saat beraksi, dan onderdil body motor yang sudah dipreteli sebagai barang bukti. Kini tim masih memburu Panbers dan Beni.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Selasa (29/9/26) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan, tim terus melakukan pengembangan untuk mengejar perantara dan penadah”, tegasnya.
Lanjut Kasi Humas, terduga pelaku dijerat Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan. (MS)


