Kapolres Sergai Ungkap 27 Kasus Narkoba & Curanmor Sepanjang Agustus – September 2026

Sergai – teropong24jam.com // Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba selama periode Agustus hingga September 2026.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon H.R Sitepu S.I.K, MH dan digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumut, Selasa (15/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F Sibuea S.Tr.K, S.I.K, MH dan Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH.

Dalam keterangannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon H.R Sitepu S.I.K, MH menyampaikan, dalam 2 bulan terakhir Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi dengan 27 tersangka dengan rincian ;

  1. Jumlah Tersangka: 25 Laki-laki, 2 Perempuan
  2. Status: 18 Orang Pengedar, 9 Orang Pemakai
  3. Barang Bukti Dominan:
    • Sabu: 28,18 Gram
    • Ekstasi: 23 Butir
    • HP: 16 Unit, Timbangan: 6 Unit, dan Uang: Rp1.515.000,-, katanya.

Lanjutnya, dalam hal ini, Pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar. Pemakai dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman 4 tahun penjara dan bisa direhabilitasi sesuai SE MA No. 04/2010.

“Ada 2 Kasus Menonjol Narkoba, yakni ;

1. Terduga pengedar Ekstasi di Pantai Cermin – Agustus 2026. Tersangka MHA alias J (20) ditangkap di rumahnya Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Rabu (12/8/2026).
Dari tangan tersangka disita 21 butir ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, dan 1 unit HP. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

2. Terduga pengedar Sabu di Teluk Mengkudu – September 2026. Tersangka AWN alias P (30) diringkus di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Rabu (2/9/2026). Polisi menyita bruto 6,38 Gram sabu yang dikemas dalam 12 plastik klip berbagai ukuran, 1 kaca pirex, dan 1 unit HP Vivo.
Kasus ini juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009″, terangnya.

Masih Kapolres, berikutnya, Satreskrim Polres Sergai mencatat 5 Laporan Polisi dengan 8 tersangka laki-laki, dengan rincian: 1 Kasus Curanmor dan 4 Kasus Curat.

“Ada 3 Kasus menonjol, yakni ;

1. Curanmor Mobil di Teluk Mengkudu – Agustus 2026. Tim URC dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata berhasil membongkar komplotan pencuri 1 unit Mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik Muchtar Lupti.
Kerugian korban Rp110 juta. 4 orang ditangkap yakni MR alias A selaku eksekutor, dan 3 terduga penadah SS alias R, EG alias B, dan S. Mobil sudah dijual cincang. Motif: ekonomi. Dijerat Pasal 476 KUHP dan Pasal 591 KUHP.

2. Pencurian Meteran Air Milik Pemkab Sergai – September 2026. Dimana sebanyak 102 meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai di 3 desa raib. Kerugian Rp40,8 juta. 2 orang terduga pelaku MS alias M (20) dan R als B (21) ditangkap di Sei Bamban. Modus: menendang pipa lalu mencopot meteran untuk dijual ke tukang butut. Dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun.

3. Pencurian Kabel Rambu Tol & Doorsmeer – September 2026.

– Kabel Tol Perbaungan: Tersangka MS alias P (35) residivis, mencuri kabel dan MCB milik PT Jasa Marga senilai Rp 81,1 juta.

– Doorsmeer Lucky Cars Sei Rampah: Tersangka MP alias J (39) mencuri peralatan doorsmeer senilai Rp 220,8 juta. Barang bukti berupa potongan kabel dan peralatan masih diamankan”, pungkasnya. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *