HIMAPAS Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur Aceh, Demi Rakyat Kami Siap Garda Depan

Banda Aceh – Teropong24 jam.com // Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (14/9/2026) pukul 14.00 WIB.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi dan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil. HIMAPAS menilai pemerintah harus memberikan kepastian serta langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan mmasyarakat HIMAPAS secara tegas mendesak Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dan penetapan atau penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Singkil sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi.

HIMAPAS juga membawa sejumlah persoalan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, di antaranya:

Pertama, mendesak evaluasi terhadap kebijakan kepegawaian Bupati Aceh Singkil, khususnya terkait penempatan/nonjob pejabat eselon II dan pengisian jabatan melalui Plt., agar berjalan berdasarkan prinsip merit, kompetensi, transparansi dan ketentuan ASN.

Kedua, mendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil serta keterbukaan informasi mengenai status program, lokasi, anggaran, progres, kendala, target penyelesaian dan dokumen terkait legalitas tanah.

Ketiga, mendesak Gubernur Aceh memanggil Bupati Aceh Singkil beserta pejabat terkait untuk memberikan pertanggungjawaban mengenai persoalan Jadup, khususnya kepastian bagi masyarakat yang belum memperoleh kejelasan.

Keempat, mendesak Gubernur Aceh tidak melakukan atau membiarkan perpanjangan penugasan Pj. Sekda apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta adanya tindakan terhadap Pj. Sekda Aceh Singkil.

Kelima, mendesak agar mekanisme penunjukan Plt./Pj. tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Keenam, mendesak Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap keterlambatan pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Aceh Singkil. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, HIMAPAS meminta adanya tindakan tegas sesuai kewenangan.

HIMAPAS menegaskan bahwa aksi ini dilakukan dengan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memastikan adanya tindak lanjut yang jelas dan terukur.

HIMAPAS meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan Gubernur Aceh untuk menyurati dan menindak lanjuti tuntakan kami ini kepada MENTRI DALAM NEGERI untuk segera memproses dan memberi tindakan tegas kepada Bupati Aceh Singkil agar supaya MENTRI DALAM NEGERI melakukan pemberhentian sementara waktu
terhadap Bupati Aceh Singkil dan menetapkan/menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dan memberi pelajran serta masukan tentang menajemen kepemimpinan dalam tempo waktu 5 hari kerja sejak tuntuan ini kami sampaikan.

“Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri agar serius menindaklanjuti seluruh persoalan yang kami sampaikan. Khusus terkait Bupati Aceh Singkil, kami meminta proses pemberhentian sementara dan penunjukan Plt. dilakukan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata”, kata Korlap Aanda.

Korlap : 1. Aanda
2. Mulyadi Manik

Editor : Sahirudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *