Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Pemilik Toko Mas di Duri Jadi Tersangka

Bengkalis – Teropong24jam.com // Seorang pemilik toko mas di Duri dilaporkan ke Polsek Mandau dikarenakan diduga menerima penjualan barang curian yang tertuang dalam KUHPidana Psl 591.

Pada tgl 31 juli 2026 seorang Perempuan WG, Islam, Pekerjaan (-) mendatangi Polsek Mandau melaporkan bahwa adanya transaksi jual beli mas hasil curian disebuah toko mas di Jl Jendral Sudirman Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Dengan adanya laporan yang diterima oleh Reskrim Polsek Mandau, Reskrim Polsek Mandau langsung menuju ke lokasi tersebut guna untuk melakukan tindakan terhadap pemilik toko tersebut.

Tersangka penerima penjualan barang curian RK Laki-laki, Umur : 24 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : (-) Alamat : Jl. Jendral Sudirman Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Selanjutnya Reskrim melakukan penangkapan terhadap pemilik toko Perhiasan Perak Permadani Jl. Jendral Sudirman Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis berinsial RK bersama dengan barang bukti berupa;
1 unit HP merek I-Phone dan Foto Transaksi jual beli emas hasil curian.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekira pukul 15.10 Wib.

Sebelum terjadinya penangkapan terhadap RK, seorang laki laki yang berinisial JA menjual hasil Pencurian Emas kepada pemilik Toko yang bernama RK tanggal 31 Juli 2026 yang lalu sekira pukul 09.56 WIB dan RK pun membeli barang emas tersebut tanpa ada surat seharga Rp 35.000.000,-, selanjutnya RK menjual emas tersebut ke toko EMAS NIRWANA.

Polisi membawa tersangka ke Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti yang disita dari tersangka. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. (bcn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *