Respon Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Sei Bamban – Tiga Pemuda Diciduk Beserta Sabu & Ekstasi

Sergai – teropong24jam.com // Layanan pengaduan Call Center 110 Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan keampuhannya. Berkat laporan warga yang resah, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba di Sei Bamban Kabupaten Sergai – Sumut.

3 pemuda tanggung tak berkutik saat digerebek di dalam rumah tersebut, Minggu (25/10/2026).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah LS (25), RN (27) dan HS (30), ketiganya warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M Sitinjak melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Erikson David SH.MH dalam doorstop pers Senin (26/10/2026) menjelaskan kronologinya.

Semua berawal pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB. Operator Call Center 110 menerima pengaduan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun V Desa Sei Belutu Kec. Sei Bamban Kabupaten Sergai.

Tanpa buang waktu, laporan itu langsung didistribusikan ke Satres Narkoba.

“Operator memberikan pemahaman hukum dan langsung meneruskan laporan ke Satres Narkoba untuk ditindaklanjuti”, ujar AKP Bringin Jaya.

Tim Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi langsung bergerak. Mereka melakukan profiling, penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi.

Puncaknya, pada Minggu siang, petugas mendatangi rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V setempat. Saat digerebek, ketiga terduga pelaku sedang berada di ruang tamu dan tidak bisa mengelak.

Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari plastik.

Barang buktinya cukup lengkap untuk pesta narkoba yakni; 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, 1 bungkus plastik klip diduga sabu seberat 0,93 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis rakitan dan beberapa plastik klip kosong.

Ketiganya beserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah bentuk respon cepat kami atas laporan masyarakat. Ini bukti Call Center 110 kami aktif 24 jam dan ditindaklanjuti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ujar AKP Bringin Jaya. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *