Gemuka Minta Pemkab Aceh Singkil Selesaikan Persoalan Data Penerima Bantuan Jadup
Aceh Singkil–Teropong24jam.com // Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dalam menyelesaikan persoalan data penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir. GEMUKA menilai proses perbaikan data berjalan lamban dan dikhawatirkan justru semakin mempersulit masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Ketua GEMUKA, Rasuluddin Malau mendesak seluruh pemerintah desa yang masuk dalam daftar 53 desa agar segera membenahi data yang dinyatakan bermasalah oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara cepat, transparan dan tidak membebani masyarakat.
“Kami meminta pemerintah desa segera memperbaiki data yang bermasalah. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru kembali menjadi korban akibat buruknya administrasi. Dinas Sosial juga harus terbuka, mana data dari pemerintah pusat dan mana data yang berasal dari kabupaten. Jangan ada permainan atau akal-akalan dalam persoalan data Jadup ini,” tegas Rasuluddin dalam release perssnya kepada awak media ini Sabtu (11/7/2026).
Ia juga menyoroti tenggat waktu yang diberikan kepada desa, yakni hingga 16 Juli 2026, yang dinilai tidak realistis. “Surat baru dilayangkan pada 8 Juli, sementara batas akhirnya 16 Juli. Praktis waktunya kurang dari sepuluh hari dan didalamnya juga terdapat hari libur. Ini sangat sempit untuk menyelesaikan persoalan data yang begitu kompleks,” ujarnya.
Menurut GEMUKA, pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan agar polemik bantuan pascabanjir yang telah berlarut-larut tidak kembali memicu gejolak di tengah masyarakat.
Rasuluddin mengingatkan, apabila persoalan ini kembali berlarut hingga memasuki bulan Agustus tanpa kepastian penyelesaian, GEMUKA siap menggelar aksi unjuk rasa dalam skala yang lebih besar. “Kami memberikan peringatan kepada Pemkab Aceh Singkil agar segera menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai memasuki bulan Agustus belum juga selesai. Jika itu terjadi, kami akan kembali mengerahkan massa untuk mengepung Kantor Bupati Aceh Singkil. Estimasi massa yang akan turun mencapai belasan ribu orang dari berbagai pemukiman,” katanya.
Sebelumnya, beredar Surat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 8 Juli 2026 yang meminta pemerintah desa melakukan perbaikan data penerima bantuan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Badan Pusat Statistik (BPS) RI tertanggal 30 Juni 2026 mengenai penyampaian hasil pemadanan data SK Bupati/Wali Kota Tahap X.
Temuan tersebut memperkuat hasil verifikasi sebelumnya yang menunjukkan masih adanya berbagai persoalan administrasi, seperti NIK tidak padan, data ganda, hingga data yang belum lengkap, sehingga perlu segera diperbaiki agar tidak menghambat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
GEMUKA menegaskan, penyelesaian persoalan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam memberikan kepastian hak kepada korban banjir. Organisasi itu berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi. (Shr)

