Lambannya Proses Hukum Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kejari Batu Bara, LSM Gempur Akan Lapor ke Kejatisu

Baru Bara-teropong24jam.com // Warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang semula dalam keadaan aman dan tenang tiba-tiba menjadi heboh karena adanya dugaan penyelewengan Dana Desa yang ditemukan LSM Gempur Kabupaten Batu Bara beberapa bulan lalu. LSM Gempur mempertanyakan sikap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut, Rabu (13/5/2026).

LSM Gempur Batu Bara menemukan adanya pengelolaan Dana Desa yang diduga fiktif dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Parapat, Aliman Saragih. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari pihak BPD Desa Tanjung Parapat.

Ketua LSM Gempur Batu Bara, Jekson Hermanto Siagian bersama pengurus lainnya kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara agar dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kejari Batu Bara telah memanggil pihak LSM beserta saksi dan menerima berbagai dokumen serta bukti dugaan penyimpangan Dana Desa dalam sebuah pertemuan yang dipimpin langsung oleh pimpinan Kejari Batu Bara.

Beberapa minggu setelah laporan disampaikan, Kejari Batu Bara disebut telah menyurati Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan Dana Desa Tanjung Parapat.

Hasil pemeriksaan Inspektorat kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya sejumlah uang yang diduga diselewengkan. Namun, pihak Inspektorat hanya merekomendasikan agar Kepala Desa mengembalikan kerugian tersebut melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu 60 hahari

“Sudah lebih lima bulan berjalan, namun uang tersebut belum juga dikembalikan oleh Kepala Desa terkait,” ujar Ketua LSM Gempur Jekson Hermanto Siagian.

Ketua LSM Gempur juga mempertanyakan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Batu Bara yang belum mengambil langkah tegas, padahal Bupati Batu Bara dikabarkan telah menyurati DPMD untuk segera menindaklanjuti temuan LHP Inspektorat tersebut.

Dalam surat tersebut, Camat Laut Tador diminta untuk memberikan teguran kepada Kepala Desa Tanjung Parapat agar segera mengembalikan uang ke kas negara. Namun, hingga dua kali surat teguran dilayangkan, tidak mendapat respons dari Kepala Desa bersangkutan.

Lanjut Ketua LSM Gempur, DPMD Batu Bara juga telah diminta untuk memproses pemberhentian Kepala Desa terkait berdasarkan hasil temuan LHP Inspektorat. Sampai saat ini, belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas.

Ketua LSM Gempur Batu Bara meminta Kejari Batu Bara segera mempercepat proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Parapat agar penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara benar-benar berjalan secara transparan dan tegas. Apabila permintaan ini tidak terlaksana dalam bulan Mei 2026 ini, maka LSM Gempur akan melanjutkan Laporan ini ke Kejatisu.

LSM Gempur juga berharap kepada Bupati Batu Bara agar memberikan sanksi tegas kepada OPD yang dinilai tidak responsif terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang telah memiliki dasar temuan dari Inspektorat. (Doloksaribu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *