BLT Desa Kuta Simboling Belum Cair, Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Aceh Singkil-teropong24jam.com
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa di Desa Kuta Simboling, Kecamatan Singkil, hingga kini belum juga dicairkan kepada masyarakat penerima manfaat. Kondisi ini menuai tanda tanya besar sekaligus kritik tajam dari warga yang telah lama menunggu kepastian.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu, Kepala Desa Kuta Simboling, Junaidi, sempat menyampaikan bahwa pencairan BLT masih menunggu hasil rapat pemerintah desa. Ia berjanji bahwa usai lebaran, pembahasan akan segera dilakukan dan pencairan akan direalisasikan.
Namun faktanya, lebih dari satu bulan pasca lebaran, BLT tersebut tak kunjung disalurkan. Janji tinggal janji, sementara masyarakat terus menanti tanpa kejelasan.
Situasi ini semakin membingungkan setelah Camat Singkil, Khairudin, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak desa, dana BLT tersebut sudah dicairkan.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana desa. Publik pun mulai mempertanyakan mekanisme pencairan dana tersebut.
“Apakah dana desa bisa dicairkan tanpa melalui rapat resmi? Jika benar sudah dicairkan, lalu ke mana aliran dananya? Mengapa masyarakat sebagai penerima tidak merasakan manfaatnya?” ujar salah satu warga dengan nada heran.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Padahal, dana desa memiliki aturan yang jelas, mulai dari perencanaan, musyawarah, hingga penyaluran yang harus melibatkan berbagai pihak dan dituangkan dalam keputusan resmi.
Minimnya kejelasan ini membuka ruang bagi dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat pengawasan internal pemerintah dan instansi berwenang, segera turun tangan melakukan investigasi. Jika tidak segera diluruskan, persoalan ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Kini, warga Desa Kuta Simboling hanya menginginkan satu hal sederhana, kejelasan dan hak mereka yang seharusnya sudah diterima sejak lama. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. (ilyas)


