Bongkar Sarang Sabu Berkedok Warung Kopi, Polres Sergai Bekuk Terduga Pengedar di Dolok Masihul Lewat Undercover Buy
Sergai – teropong24jam.com // Kedok warung kopi di depan gerbang pabrik sebagai tempat transaksi narkoba akhirnya terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria terduga pengedar sabu lewat strategi penyamaran undercover buy, Kamis (22/10/2026) malam.
Terduga pelaku berinisial WAS (31) warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai tak berkutik saat digerebek petugas di warung kopi depan gerbang pabrik THS, Dusun II Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai – Sumut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah. Warung kopi tersebut kerap dijadikan ajang transaksi dan pesta sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH bersama Kanit 1 IPDA Budi dan tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yang menyamar sebagai pembeli menunggu di warung kopi target. Tak lama, terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam BK 5862 XBB untuk melakukan transaksi.
Begitu barang haram berpindah tangan, tim langsung bergerak cepat. Tepat pukul 23.30 WIB, pelaku diamankan dan digeledah.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 3 paket klip diduga sabu dengan berat bruto 1,92 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok dan saku celana belakang sebelah kiri.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain:
1 bal plastik klip kosong, 2 buah pipet runcing (skop), 1 lembar uang tunai Rp 100.000, 1 unit HP Vivo abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, pengungkapan ini hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui strategi undercover buy. Ini komitmen kami mendukung program P4GN – Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika”, tegas AKP Bringin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. “Demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, kami butuh peran serta masyarakat. Atas perbuatannya, terduga pelaku WAS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 UU Narkotika, ujarnya. (MS)


