Pemkab Padang Lawas Gelar Acara Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan Tapi Kewajiban
Padang Lawas – Teropong24jam.com // Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memaparkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 di ruang rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas, Kamis (13/8/26).
Materi dipaparkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas H Irsan Soleh Lubis S.Si didampingi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas Batari Siregar ST serta para Kepala bidang atau yang mewakili.
Presentasi uji publik dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP dinilai dan dievaluasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dalam Hal ini di Evaluasi langsung oleh Ketua Komisi Informasi Publik Bapak Dr. Abdul Harris Nasution SH., M.Kn.
Presentasi KIP oleh Komisi Informasi Pusat adalah tahap uji publik Monev bagi badan publik untuk memaparkan komitmen, inovasi layanan dan transparansi informasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Keterbukaan Informasi bukan pilihan, tapi kewajiban. Masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Dengan terbuka, kita cegah korupsi, tingkatkan kepercayaan publik dan wujudkan Padang Lawas yang Maju. Kami berkomitmen. Semua data yang tidak dikecualikan harus bisa diakses publik. Mari bersama kita kawal transparansi di Padang Lawas”, ujar Plt Kadis Kominfo. (MS)


