Baru 3 Hari Nyabu, Seorang Pria 51 Tahun Terduga Pengedar di Pantai Cermin Dibekuk Tim Undercover Polres Sergai
Sergai – teropong24jam.com // Strategi undercover buy yang dilancarkan Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Seorang pria terduga pengedar sabu berusia 51 tahun ditangkap di sarangnya sendiri di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, Senin (21/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Terduga pelaku diketahui berinisial MN (51), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Merespons laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyamaran (undercover buy) ke lokasi. Saat tersangka menyerahkan 1 bungkus klip plastik transparan kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka. Panik akan ditangkap, MN sempat berusaha membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi, namun berhasil ditemukan petugas.
Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp 50.000 di saku celana kiri yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya untuk diperjualbelikan. Alasan klasik pun keluar, ia nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku baru beroperasi selama 3 hari di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni : 1 bungkus klip sedang berisi 9 bungkus klip kecil sabu dengan berat bruto 1,37 gram, 1 bungkus klip sedang berisi 2 bungkus klip kecil sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 plastik klip kosong, dan Uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako Satresnarkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026) menegaskan komitmennya. “Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa. Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat”, terang AKP Bringin.
Lanjutnya, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. “Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat”, pungkasnya. (MS)


