Bupati Padang Lawas Terima Audensi Kantor Pelayanan Pajak Padang Sidempuan

PadangLawas//Teropong24jam.com-Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE,Menerima Audensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan Wahono Aji Suryo – Rabu-23- September -2026 Ruang Kerja Bupati Padang Lawas,Adapun Kedatangan Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan Terkait:

1.Sinkronisasi1.Sinkronisasi data perpajakan serta optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di wilayah kabupaten Padang lawas berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 8 tahun 2026.Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian jenis Data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan,yang mencakup.

a.Data jumlah Perizinan Yang Diterbitkan.
b.Data Tanda Daftar Usaha Perdagangan dan Izin Usaha Industri.
c.Rekonsiliasi Dana Desa Tahun 2023,2024,2025 dan Tahap 1 2026 serta,
d.Daftar Pemenang Tender (kontraktor) kegiatan dilingkungan Pemerintah kabupaten Padang lawas .

2.Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

3.Pemberian Penghargaan(award) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) data perpajakan serta optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di wilayah kabupaten Padang lawas berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 8 tahun 2026.Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian jenis Data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan,yang mencakup.

a.Data jumlah Perizinan Yang Diterbitkan.
b.Data Tanda Daftar Usaha Perdagangan dan Izin Usaha Industri.
c.Rekonsiliasi Dana Desa Tahun 2023,2024,2025 dan Tahap 1 2026 serta,
d.Daftar Pemenang Tender (kontraktor) kegiatan dilingkungan Pemerintah kabupaten Padang lawas

2.Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
3.Pemberian Penghargaan(award) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Bupati Padang Lawas Berpesan Kepada Organisasi Perangkat Daerah/Camat dan Kepala Desa Supaya Pro Aktif Kedepan Terutama data Perpajakan,Hasil Dari Pajak Pembangunan Kabupaten Kita dan Kemajuan Kabupaten Padang Lawas Tutupnya,,(MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *