DPRD Kabupaten Batu Bara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 Dibahas di Tingkat Pansus

Batu Bara – Teropong24jam.com // Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara mengatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji dan Rodial serta dihadiri Setdakab Batu Bara Rusian Heri, anggota DPRD, unsur Forkopimda dan para Pimpinan OPD.

PDI Perjuangan dalam pandangannya menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Namun Fraksi memberikan sejumlah catatan diantaranya, terkait tingginya nilai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2025 yang dinilai mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program Pemerintah Daerah. Fraksi juga meminta Pemkab Batu Bara segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji P3K Paruh waktu, khususnya yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan.

Fraksi Gerindra mengatakan, raihan opini WTP tersebut menjadi indikator positif dalam Pengelolaan Keuangan daerah dan diharapkan dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Pandangan sserupa juga disampaikan Fraksi PKS yang mengatakan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut Ranperda tersebut melalui Pansus. Fraksi PKS menilai capaian opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fraksi PAN mendorong Pemkab Batu Bara untuk segera mengisi jabatan Definitif pada seluruh OPD. Menurut PAN, keberadaan Pejabat Definitif sangat penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementata itu, Fraksi KDRI menilai pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 perlu dilakukan secara komprehensif melalui Pansus DPRD guna memastikan seluruh aspek penggunaan anggaran dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Fraksi KPN berharap proses pembahasan hingga penyelesaian Ranperda dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengamanatkan batas waktu pembahasan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diterimanya Ranperda Pertanggungjawaban oleh seluruh Fraksi, tahapan selanjutnya akan memasuki pembahasan di tingkat Pansus DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Doloksaribu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *