Tahap Penyidikan Sejak Tahun 2025 Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Aceh Tamiang Belum Ada Tersangka, Potensi Kerugian Negara 2,5 Milyar
Aceh Tamiang – Teropong24jam.com // Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang segera menetapkan tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Alfian, Kordinator MaTA menyebutkan proses penanganan perkara itu masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2025.
Oleh karena itu, kejaksaan tidak memiliki alasan untuk menunda penetapan dan pengumuman tersangka.
Alfian mengatakan, keterbukaan dalam penanganan perkara ini penting dilakuan, agar penafsiran kasus tidak menjadi spekulasi ditengah masyarakat.
Seperti dilansir AJNN, bahwa pada Pilkada 2024, KIP Aceh Tamiang menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sekitar Rp 30 Milyar untuk penyelenggaraan Pilkada. Namun setelah diaudit Investigatif oleh Inspektorat Kabupaten, potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 Milyar.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang Aulia Azhari pada Februari 2026 lalu, membenarkan ada kerugian negara tersebut, namun kewenangan menyampaikan hasil audit adalah kewenangan Penyidik Kejaksaan, karena audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Kordinator MaTA Alfian
menegaskan, penyidik agar turut menelusuri penggunaan dana hibah Pilkada yang dikelola Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang. Menurut Alfian, bukan saja KIP yang menerima dana hibah untuk Polkada tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana Pilkada ini sudah lama masuk tahap penyidikan sejak 2025. Sudah sangat wajar jika tersangkanya segera diumumkan, apalagi kasus ini telah menjadi konsumsi publik,” kata Alfian, Kamis (18/6/2026).
MaTA berharap, kejaksaan bersikap profesional dan tidak bermain mata dalam menangani perkara ini. Apalagi hasil audit yang dilakukan tim Inspektorat sudah menunjukkan adanya kerugian negara yang nilainya cukup besar, mencapai 2,5 miliar, tandas Alfian. (Yo).


