Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus 2 Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

Sergai-teropong24jam.com // Tim Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial H alias A (40) dan W R alias W (34), di Jalan Simpang Alitoa Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai – Sumut, Kamis (28/5/2026). Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Saat dilakukan penghadangan di lokasi kejadian, petugas melihat terduga pelaku W sempat membuang sebuah plastik klip transparan ke jalan. Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui baru saja membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp50.000 dari seseorang di kawasan Kampung Pon.

“Kedua terduga pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama. Rencana mereka gagal setelah tim kami bergerak cepat melakukan pencegatan di tengah perjalanan”, ujar Kasatres Narkoba, Sabtu (30/05/2026).

Kedua Tersangka melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Kapolda Sumut sebagai wujud nyata dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami terus berupaya menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Dalam setiap pelaksanaan tugas untuk selalu “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT” tegas Kasi Humas.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 4583 XL telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku”, pungkas Kasi Humas. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *