Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam 2 hari Ungkap 3 Kasus pengedar Narkoba, 3 Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

Batu Bara – Teropong24jam.com // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap 3 kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dari 3 pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 pria berinisial DS (39), M (47) dan ZS (49) beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,48 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 00.20 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39) warga setempat, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram, 5 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,86 gram, serta 1 pipa kaca atau pirek berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, dan 1 unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto barang bukti sabu beserta lekatan yang diamankan dalam kasus pertama mencapai 4,48 gram.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 21.45 WIB di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (47) warga setempat, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 10 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram. Petugas juga mengamankan 1 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 dompet berwarna putih, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto sabu yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 1,41 gram.

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekira pukul 13.45 WIB di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZS (49) warga Kabupaten Simalungun, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan membawa, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di area perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram serta 11 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Petugas turut mengamankan 1 kotak berwarna perak, 1 wadah bekas obat, 2 plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta 1 unit telepon genggam merek Realme. Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara, tersangka menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dan memperoleh hasil positif narkotika. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal dan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, dari ketiga pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pria dengan total barang bukti sabu dan lekatan sabu seberat bruto 10,37 gram, disertai sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono S.I.K, MH, CPHR, CBA menegaskan komitmen Polres Batu Bara melalui Satresnarkoba untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta gelar perkara sesuai ketentuan hukum.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. (Doloksaribu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *