Ratusan Warga Apresiasi Darson Anggiat Rajagukguk, Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah
PEMATANG SIANTAR – Teropong24jam.com // Ratusan warga menyambut hangat kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) yang digelar anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Darson Anggiat Rajagukguk S.Pd di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta peran bersama dalam pengelolaan sampah.
Darson Anggiat Rajagukguk S.Pd yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar, menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan persampahan, sementara masyarakat juga harus berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya di hadapan ratusan warga.
Menurut Darson, Perda Nomor 11 Tahun 2012 merupakan landasan hukum untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tertib, sehat dan berkelanjutan di Kota Pematang Siantar.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak sebatas membuang sampah pada tempatnya, tetapi juga mencakup upaya mengurangi, memilah, mengangkut hingga mengolah sampah secara bertanggung jawab.
“Peraturan daerah ini tidak hanya mengatur tentang pembuangan sampah, tetapi juga bagaimana masyarakat, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran dalam mengurangi, memilah, mengangkut hingga mengelola sampah secara bertanggung jawab. Kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan perda ini,” tambahnya.
Darson juga menekankan bahwa penerapan peraturan daerah tidak akan berjalan efektif apabila hanya dibebankan kepada pemerintah. Karena itu, diperlukan kesadaran, kedisiplinan dan kerja sama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan tanggapan dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Warga juga mengungkapkan bahwa kehadiran Ketua Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar di wilayah mereka dalam kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan pengalaman pertama.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring S.STP, M.Si sebagai narasumber yang memberikan penjelasan terkait pengelolaan sampah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami ketentuan dalam Perda Pengelolaan Sampah serta berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Kota Pematang Siantar yang bersih, sehat dan nyaman. (Jun)


