Gemuka Layangkan Surat Kepada Bupati Pertanyakan Tindaklanjut Bantuan Jadup Bagi Masyarakat Korban dan Tanah Longsor Tahun 2025

Aceh Singkil – Teropong24jam.com // Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Aceh Singkil cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil guna mempertanyakan tindaklanjut komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II, III dan seterusnya bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor tahun 2025. Surat tersebut tertanggal 7 Agustus 2026 dengan Nomor 03/GEMUKA/VIII/2026.

Ketua GEMUKA, Rasuluddin Malau menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pernyataan Bupati Aceh Singkil Nomor 300.2/24 tanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan setelah aksi unjuk rasa masyarakat korban banjir di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.

Dalam surat pernyataan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan telah mengusulkan daftar penerima bantuan kepada Kementerian Sosial RI dan BNPB, berkomitmen menyalurkan bantuan secara terbuka, adil dan tepat sasaran, menyampaikan perkembangan proses secara transparan kepada masyarakat serta akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Sosial apabila dalam waktu tiga bulan bantuan belum dicairkan.

Namun hingga awal Agustus 2026, menurut GEMUKA, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan nyata dari komitmen tersebut. Karena itu, organisasi tersebut meminta penjelasan resmi dan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam suratnya, GEMUKA meminta pemerintah menjelaskan beberapa hal, di antaranya sejauh mana tindak lanjut atas komitmen yang tertuang dalam Surat Pernyataan Bupati, apakah koordinasi dengan Kementerian Sosial RI telah dilakukan beserta hasilnya, jumlah masyarakat yang telah menerima Jadup Tahap II, III dan seterusnya, jumlah masyarakat yang masih menunggu pencairan serta kepastian jadwal penyaluran bagi warga yang hingga kini belum menerima haknya.

GEMUKA menegaskan bahwa jawaban resmi dari pemerintah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat korban banjir yang hingga saat ini masih menunggu kepastian pencairan bantuan. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan maupun langkah nyata dari pemerintah, maka GEMUKA akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Selain itu, GEMUKA menegaskan apabila hingga batas waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Bupati, yakni 8 September 2026 belum ada realisasi maupun kepastian penyelesaian, maka organisasi tersebut akan menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada masyarakat korban banjir dan tanah longsor Aceh Singkil tahun 2025 untuk menentukan sikap dan langkah perjuangan secara demokratis sesuai koridor hukum yang berlaku.

Surat tersebut akan turut ditembuskan kepada DPRK Aceh Singkil, BPBD Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kodim 0109/Aceh Singkil serta sebagai arsip organisasi. (Shr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *