Pemkab Padang Lawas Gelar Upacara HKN, Tegaskan Disiplin ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

PadangLawas//Teropong24jam.com-Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution S.H.I., M.Pdi, sebagai insfektur upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman kantor Bupati Padang Lawas. Kamis 17 September 2026.

Sebelum melaksanakan upacara, wakil Bupati Padang Lawas melakukan pemeriksaan langsung absen setiap OPD untuk mencak kehadiran para pewagai ASN/PPPK/PPPK PW di setiap OPD masing-masing.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Padang Lawas menyampaikan ucapan titip salam dari Bupati Padang Lawas tidak bisa hadir bersama kita dikarenakan adanya agenda pemerintah lainnya, dan menekankan bahwa Hari Kesadaran Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 merupakan momentum untuk kembali menyadari jati diri sebagai Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat.

“Kesadaran harus menjadi napas dalam setiap pengabdian. Kesadaran yang tumbuh dengan baik akan melahirkan kedisiplinan, memperkuat kolaborasi, dan mendorong percepatan pembangunan yang manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Padang Lawas,” tegas Wabup.

Wabup juga menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan pondasi penting bagi kinerja dan pelayanan publik, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin bukan semata-mata hadir tepat waktu karena takut sanksi, melainkan kesadaran untuk bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kesungguhan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa Pemkab Padang Lawas telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 4503 Tahun 2026 Tentang Penertiban ASN di Jam Kerja. Surat tersebut bukan sekadar edaran, tetapi wajib menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh ASN.

Adapun poin penegasan Bupati dalam SE tersebut:

  1. Kepada Satpol PP, Wabup memerintahkan untuk melaksanakan penertiban dan razia ASN pada jam kerja. Pemantauan dilakukan terhadap ASN yang berada di tempat-tempat umum seperti warung, pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya pada saat jam kerja.
  2. Kepada BKPSDM Kabupaten Padang Lawas, Wabup meminta jangan berhenti pada pendataan. Setiap pelanggaran yang terbukti agar diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan diberikan hukuman disiplin apabila memenuhi unsur pelanggaran.
  3. Kepada Seluruh Kepala OPD dan Pimpinan Unit Kerja, Wabup meminta meningkatkan pengawasan terhadap bawahan masing-masing. Jika ASN melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, wajib diberikan izin tertulis atau surat tugas.

“Kita tidak sedang mencari kesalahan ASN. Kita sedang menegakkan aturan dan membangun budaya kerja yang bertanggung jawab. Jam kerja adalah waktu untuk bekerja, melayani masyarakat dan melaksanakan amanah negara,” ujar Wabup.

Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2026 di bulan September ini, Wabup juga meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan. Percepatan tidak boleh mengurangi kualitas maupun mengabaikan aturan. Harus bekerja cepat sekaligus cermat, responsif sekaligus akuntabel.

Bupati menutup sambutannya dengan mengajak seluruh ASN untuk menghidupkan nilai Berakhlak : Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif untuk Kemajuan Kabupaten Padang Lawas.

“Luruskan Niat Teruslah Bermanfaat, Tano Adat Digomgom Ibadat, Padang Lawas Maju”.

Turut hadir Wakapolres Padang Lawas Kompol Leo Rella Edianto Sembiring SH, Mewakili Kejari Padang Lawas, Mewakili Perwira Penghubung Padang Lawas, Mewakili Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Asisten, staf ahli Bupati, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Padang Lawas, Mewakili Kakan Kemenag Padang Lawas dan para peserta upacara.(MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *