Tegakkan Perda No 7 Tahun 2022, SATPOL PP Padang Lawas Aman 14 WTS Di Kecamatan Barumun.
PadangLawas//Teropong24jam.com-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pada hari Selasa 15 September 2026, Satpol PP dan Damkar Padang Lawas melaksanakan Kegiatan Razia Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Dari hasil razia di dua lokasi Kafe/Pakter Tuak di Jalan Batang Bulu, yakni Kafe Gog dan Kafe Vta, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang Wanita Tuna Susila (WTS).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Padang Lawas Agus Saleh Saputra Daulay SH atau yang mewakili menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat.
Selanjutnya para WTS yang diamankan telah kita serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas untuk dilakukan assessment lebih lanjut dan pembinaan,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya razia rutin ini, dapat memberikan efek jera dan menciptakan Kabupaten Padang Lawas yang tertib, aman, dan bermoral.
Adapun identitas yang diamankansebagai berikut:
- WAS (18 Tahun)
- M (22 Tahun)
- NKA (33 Tahun)
- E (33 Tahun)
- PO (29 Tahun)
- DY (34 Tahun)
- AP (20 Tahun)
- MYL (31 Tahun)
- EW (38 Tahun)
- DA (38 Tahun)
- RMP (20 Tahun)
- DS (23 Tahun)
- IL (35 Tahun)
- HS (32 Tahun)


