Perangkat Nagori Mariah Hombang Mengundurkan Diri, Dugaan Pungli Perekrutan Kembali Mencuat
Simalungun – Teropong24jam.com // Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan perangkat Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada tahun 2023 kembali menjadi sorotan. Isu tersebut mencuat setelah beberapa perangkat nagori dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses perekrutan perangkat nagori pada 2023 lalu, para calon perangkat diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jabatan yang akan ditempati.
Disebutkan, untuk posisi Sekretaris Desa (Sekdes) diduga dimintai uang sebesar Rp11,2 juta. Sementara untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur) diduga dikenakan Rp6 juta per orang. Dengan empat posisi Kaur, nilai dugaan pungutan mencapai sekitar Rp24 juta.
Selain itu, jabatan Kepala Dusun (Gamot) juga disebut-sebut dikenai pungutan sebesar Rp4 juta per orang. Dengan empat dusun, total dugaan pungutan mencapai sekitar Rp16 juta. Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, total dugaan pungutan dalam proses perekrutan perangkat nagori diperkirakan mencapai Rp51,2 juta.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Pangulu Nagori Mariah Hombang, M Siregar S.Kom membenarkan adanya pengunduran diri beberapa perangkat nagori. “Mereka sudah menandatangani surat pengunduran diri. Kalau mau diungkap, silakan saja. Saya akan buka terang benderang ke mana aliran uang itu, Kecamatan dan DPMN. Saya hanya tinggal Rp1 juta sebagai biaya transportasi,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Hutabayu Raja, Fery Risdoni Sinaga SH saat dikonfirmasi di areal Kantor Pangulu Pulo Bayu, membantah menerima aliran dana sebagaimana isu yang beredar. “Itu yang mengundurkan diri apa hak kita ke sana? Kalau dikutip urusan dia itu, apa urusan saya? Kalau saya terindikasi, kapan dia berikan saya uang, apa yang dia kasih, di mana? Saya tidak turut campur sama sekali, saya tidak tahu itu. Mana kwitansinya, mana tanda bukti saya dikasih uang? Tanyakan saja kepada yang bersangkutan apakah benar dia memberi. Saya tidak pernah menerima uang apapun dari perangkat desa,” tegasnya.
Dasar Hukum Dugaan Pungli
Apabila terbukti, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya :
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan liar tersebut. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menunggu proses klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut. (Tim)


