Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Seorang IRT Terduga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

Sergai – teropong24jam.com // Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) ringkus Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SY (50), penjahit, warga Kecamatan Teluk Mengkudu Kab. Sergai – Sumut gegara ‘jual’ narkoba.

IRT paruh baya ini ditangkap di Dusun II Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Rabu (2/9/2026), sekira Pukul 16.20 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menanggapi aduan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai melakukan pemantauan intensif di lokasi.

Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat.

Dari interogasi singkat di lapangan, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak 5 paket seharga Rp200.000,- per paket, di mana 3 paket di antaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari.

Terduga pelaku beserta barang bukti berupa; 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika diduga jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram dan 1 unit HP Android, kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David SH.MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH.MH dalam keterangannya, Senin (7/9/2026) membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut oleh Satresnarkoba.

Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas”, tegasnya.

Terakhir, Kasi Humas mengatakan, terhadap terduga pelaku, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika/UU RI Terkait. (MS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *