Di Kabupaten Aceh Besar, 3 Pemain Judi Dihukum Cambuk
Aceh Besar – Teropong24jam.com // 3 pelaku judi (Jarimah maisir) di Kabupaten Aceh Besar dieksekusi cambuk didepan umum di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (17/6/2026).
Eksekusi cambuk terhadap ketiga penjudi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Aceh Besar.
Ketiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk masing-masing berinisial I, F, dan ML. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Terpidana berinisial I berdasarkan Putusan Nomor 09/JN/2025/MS-JTH tanggal 10 Juni 2026 dijatuhi cambuk sebanyak delapan kali. Namun telah menjalani hukuman badan selama 3 bulan, maka kena hukuman cambuk sebanyak lima kali.
Selanjutnya, terpidana F berdasarkan Putusan Nomor 07/JN/2025/MS-JTH tanggal 12 Mei 2026 dijatuhi hukuman 11 kali cambuk. Setelah mendapat pengurangan karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, ia menjalani enam kali cambukan.
Kemudian terpidana ML berdasarkan Putusan Nomor 13/JN/2025/MS-JTH tanggal 10 Juni 2026 dijatuhi hukuman delapan kali cambuk. Setelah dikurangi masa tahanan selama dua bulan, hukuman cambuk yang dijalani menjadi enam kali cambukan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho (Ibukota Kabupaten Aceh Besar)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Wisnu Murtopo Nur Muhamad menyebutkan pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung aman dan tertib dengan disaksikan masyarakat.
Pihaknya berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum jinayat,” katanya. (Us)

