Sat Samapta Polres Palas Serahkan Penjual Rokok Ilegal dan Barang Buktinya ke Sat Reskrim Polres Palas
Padang Lawas-Teropong24kam.com // Hasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Cukai berupa setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan…

