Kantor Desa Pabatu II Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek, Camat Dolmer Diminta Ambil Tindakan Tegas
Sergai-teropong24jam.com // Memalukan, Kantor Desa Pabatu II yang berada di wilayah Kecamatan Dolokmerawan (Dolmer) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, didapati kibarkan bendera Negara (Bendera Merah Putih) dalam keadaan sobek dan warna yang lusuh. Bahkan, tak terlihat Plank APBDes Tahun 2025 pada papan informasi di Kantor Desa Pabatu II ini.
Hal ini terpantau awak media teropong24jam.com pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 08.16 WIB, saat melakukan kunjungan di Desa yang di pimpin oleh Komaruddin ini. Saat itu, hanya ada dua orang pria tua yang diduga sebagai pegawai kebersihan di Kantor Desa Pabatu II ini.
“Belum ada yang masuk pak”, ucap salah seorang dari mereka kepada awak media ini. Lanjutnya, kami pun tak tahu entah jam berapa nanti para Perangkat Desa masuk kerjanya, imbuhnya sedikit ketus.
Sebelumnya, santer terdengar bahwa Kepala Desa Pabatu II Kecamatan Dolokmerawan Komaruddin dikabarkan agak jarang ngantor. Sebab kesehariannya disibukkan dengan aktifitas pekerjaannya yang lain. Hingga terkesan sang Kepala Desa makan gaji buta.
Berangkat dari hal inilah, awak media ini mencoba berkunjung ke Kantor Desa Pabatu II ini saat pagi, namun mendapati Kator Desa Pabatu II mengibarkan bendera Merah Putih yang sobek dan warnanya pun lusuh. Bahkan, perangkat desa dan sang kades pun tak didapati di Kantor Desa Pabatu II ini. Hal ini tentu tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, Pasal 24 huruf c yang berbunyi, melarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Bahkan akibat dari melanggar pasal ini, dapat di kenakan sanksi atas Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana 1 tahun penjara/denda Rp100 juta bagi yang melanggar pasal 24.
Kantor merupakan wajah dari suatu Instansi. Bagi Pemerintahan Desa, kantor tidak hanya wajah namun tempat pengabdian dan pelayanan Perangkat Desa terhadap Masyarakat. Bila Kantor Pemerintahan sudah tidak lagi mengindahkan Bendera Merah Putih lalu siapa lagi yang akan menghormatinya. Dari itu, diminta kepada Camat Dolokmerawan (Dolmer) Despa Saragih, SE., Sekcam Dolmer dan Kasi PMD, segera mengambil tindakan agar hal ini tidak terulang lagi di Bumi Kecamatan Dolokmerawan.
Tindak tegas Oknum Kepala Desa yang sepele dengan Bendera Merah Putih. (MS)


